-->

Pemilik 47 Bungkus Sabu di Vonis 12 Tahun

LAMPUNG - Terdakwa Zainudin alias Din Tihang (48) pemilik 47 bungkus sabu di vonis oleh Ketua majelis hakim Sahlan Efendi selama 12 tahun di persidangan kemarin(25/2) di Pengadilan Negeri Kotabumi juga dihadiri hakim anggota Arya Putra dan Indra Lesmana.
Hakim Sahlan mengatakan,bahwa terdakwa terbukti memiliki, menguasai, dan menyimpan 47 bungkus heroin.
Terdakwa Zainudin dibekuk pada Sabtu 24 Agustus 2013 lalu, oleh Polres Lampung Utara di Gang Singamata, Jalan Raden Intan, Kelurahan Kotaalam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Lampung.
Dari hasil penggerebekan itu, polisi menangkap lima orang. Tiga orang pria dan dua orang wanita yang diduga merupakan gembong narkoba.
Kelimanya: Suwandi (55), Zainudin alias Din Tihang (48), dan Gunawan (25). Sementara dua orang wanita: Mindarni (27) dan Susanti (54).

Dari kelimanya, polisi menyita barang bukti beberapa jenis narkoba: 50 gram heroin dalam kemasan paket plastik sedang, dua bungkus ukuran sedang (paket) heroin, dan dua bungkus ukuran sedang sabu-sabu. Lalu alat timbang digital serta lima buah alat pengisap sabu-sabu (bong).

Sumber : http://lampung.tribunnews.com/



Advertisement
BERIKAN KOMENTAR ()