LAMPUNG - Terdakwa Zainudin
alias Din Tihang (48) pemilik 47 bungkus sabu di vonis oleh Ketua majelis hakim
Sahlan Efendi selama 12 tahun di persidangan kemarin(25/2) di Pengadilan Negeri
Kotabumi juga dihadiri hakim anggota Arya Putra dan Indra Lesmana.
Hakim
Sahlan mengatakan,bahwa terdakwa terbukti memiliki, menguasai, dan menyimpan 47
bungkus heroin.
Terdakwa
Zainudin dibekuk pada Sabtu 24 Agustus 2013 lalu, oleh Polres Lampung Utara di
Gang Singamata, Jalan Raden Intan, Kelurahan Kotaalam, Kecamatan Kotabumi
Selatan, Lampung Utara, Lampung.
Dari
hasil penggerebekan itu, polisi menangkap lima orang. Tiga orang pria dan dua
orang wanita yang diduga merupakan gembong narkoba.
Kelimanya:
Suwandi (55), Zainudin alias Din Tihang (48), dan Gunawan (25). Sementara dua
orang wanita: Mindarni (27) dan Susanti (54).
Dari
kelimanya, polisi menyita barang bukti beberapa jenis narkoba: 50 gram heroin
dalam kemasan paket plastik sedang, dua bungkus ukuran sedang (paket) heroin,
dan dua bungkus ukuran sedang sabu-sabu. Lalu alat timbang digital serta lima buah
alat pengisap sabu-sabu (bong).
Sumber :
http://lampung.tribunnews.com/
Advertisement