-->

SEORANG IBU MENCABULI ABG

SURABAYA - Entah apa yang di pikirkan oleh ibu rumah tangga ini, apa karena ingin mencoba daun muda atau gairahnya yang tinggi, seorang ibu  rumah tangga berinisial Ml (34) warga Jl Wonocolo ini, tega mencabuli dan mengajak bersetubuh beberapa ABG yang masih duduk di bangku SD dan SMP.
Dalam melakukan perbuatannya, Tersangka melakukan tindakan kekerasan, serangkaian ancaman, kebohongan, tipu muslihat dan membujuk anak-anak untuk melakukan perbuatan asusila.


Tersangka melakukan perbuatan asusila ini di karenakan keluarga tidak harmonis dan kurang mendapatkan kebutuhan biologisnya

Terkait hal ini tersangka di jerat pasal 82 UU RI No 28/2002 tentang asusila, dengan vonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp.60juta.
Terkait hal ini, Frendika, Penasihat Hukum terdakwa mengaku menerima putusan hakim terhadap kliennya sesuai dengan yang disampaikan terdakwa, usai pembacaan vonis. "Sembari menangis, terdakwa mengakui dan menyesal atas perbuatannya" urainya.
kasus ini telah mencuat pada Juli 2013, saat keluarga korban melaporkan perbuatannya ke Polrestabes Surabaya. Pada penyidikan di Polrestabes Surabaya, Maslichah mengaku jika suaminya sering marah-marah dan jarang berkomunikasi dengannya.


Sumber : http://www.tribunnews.com/
Advertisement
BERIKAN KOMENTAR ()