SURABAYA - Entah apa yang di pikirkan oleh ibu rumah tangga
ini, apa karena ingin mencoba daun muda atau gairahnya yang tinggi, seorang ibu
rumah tangga berinisial Ml (34) warga Jl
Wonocolo ini, tega mencabuli dan mengajak bersetubuh beberapa ABG yang masih
duduk di bangku SD dan SMP.
Dalam melakukan perbuatannya, Tersangka melakukan
tindakan kekerasan, serangkaian ancaman, kebohongan, tipu muslihat dan membujuk
anak-anak untuk melakukan perbuatan asusila.
Tersangka melakukan perbuatan asusila ini di
karenakan keluarga tidak harmonis dan kurang mendapatkan kebutuhan biologisnya
Terkait hal ini tersangka di jerat pasal 82 UU RI No
28/2002 tentang asusila, dengan vonis tiga tahun penjara dan denda sebesar
Rp.60juta.
Terkait hal ini, Frendika, Penasihat Hukum terdakwa
mengaku menerima putusan hakim terhadap kliennya sesuai dengan yang disampaikan
terdakwa, usai pembacaan vonis. "Sembari menangis, terdakwa mengakui dan
menyesal atas perbuatannya" urainya.
kasus ini telah mencuat pada Juli 2013, saat
keluarga korban melaporkan perbuatannya ke Polrestabes Surabaya. Pada
penyidikan di Polrestabes Surabaya, Maslichah mengaku jika suaminya sering
marah-marah dan jarang berkomunikasi dengannya.
Sumber : http://www.tribunnews.com/
Advertisement