UNAAHA - Adnan masih bisa menghirup udara segar hingga saat ini.
Pengawas perkebunan kelapa sawit yang dituding melakukan pemerkosaan kepada
bawahannya berinisial NA (21) beberapa waktu lalu di Routa, Konawe, Sulawesi
Tenggara belum ditahan pihak Polsek setempat. Padahal kasus tersebut sudah
dilaporkan sejak Januari lalu.
Bahkan, pihak Polsek menyuruh keluarga korban untuk
berhubungan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha, untuk proses selanjutnya.
"Kami tidak tahu apa maksud kepolisian. Kami bingung mau mengadu ke mana
lagi, sementara kehormatan anak kami sudah dinodai," kata keluarga korban.
Kapolsek Routa, Ipda Ramis Komalingo yang
dikonfirmasi mengatakan, pihaknya memang sudah dilimpahkan kasus itu ke Kejari
Unaaha untuk koordinasi lanjutan. "Kami ikutkan dua kasus yakni pencabulan
dan pemerkosaan, terserah pihak kejaksaan melakukan kajian mana yang lebih
tepat," ungkap Ramis Komalingo melalui telepon selulernya.
Soal belum dilakukannya penahanan terhadap Adnan,
Kapolsek berargumen, penyidik masih menunggu kesimpulan jaksa yang kini masih
melakukan kajian.
"Setelah itu barulah kita lakukan
penahanan," elaknya. Untuk diketahui, peristiwa pemerkosaan terjadi November 2013 lalu saat di perusahaan dalam
kondisi sunyi karena sebagian karyawan sudah kembali ke basecamp. Adnan
memanggil korban ke ruangannya dan melancarkan rayuan.
NA yang mengetahui pelaku sudah berkeluarga pun
menolak. Pelaku mulai berlaku kasar dan langsung menindih tubuh korban hingga tak
sadarkan diri. Saat terbangun, NA mendapati pakaian dalamnya tersingkap dan
merasakan sakit di alat vitalnya
sumber : http://www.jpnn.com/
Advertisement