JAMBI – Berniat untuk menolong biaya pengobatan
sang istri yang sedang sakit, RM Sapii (42), warga Lorong , Kebun Handil,
Kecamatan Jelutung, Jambi terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib.
Pasalnya, bapak dua itu kedapatan menjual narkoba jenis sabu-sabu di sekitar
tempat tinggalnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, Pria
yang biasa bekerja sebagai tukang ojek itu diamankan oleh Unit Narkoba Polsekta
Pasar Senin, sekitar pukul 14.30 Wib, Senin (24/2) lalu, dikediamannya. Dari
pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa shabu dan hasil penjualan
shabu dari rumahnya.
Pelaku yang ditemui di Mapolsekta pasar
mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang bandar bernama
Yunijar.
Hanya saja, siapa bandar dan dimana
tinggal, dirinya mengaku tak tahu. “Saya hanya ambil barang, habis itu saya
tinggalkan,” kata pria yang mengaku baru berjualan sabu enam bulan terakhir.
Dia menambahkan, setiap paket yang dijual
dirinya mendapat keuntungan Rp 20 ribu. Secara keseluruhan jika terjual habis,
bisa meraup keuntungan Rp 400 Ribu.
Menurutnya, barang yang dibeli, kemudian
dipecah menjadi beberapa paket yang dihargai Rp 100 ribu setiap paketnya.
“Saya tidak ikut menggunakan. Saya menjual (narkoba) karena desakan ekonomi, untuk biaya berobat istri,” akunya.
“Saya tidak ikut menggunakan. Saya menjual (narkoba) karena desakan ekonomi, untuk biaya berobat istri,” akunya.
Kapolsekta Pasar Kompol Ranefli ketika
dikonfirmasi, kemarin (25/2), membenarkan penangkapan pelaku. Penangkapan
pelaku bermula dari informasi masyarakat yang mengaku resah dengan aksi pesta
narkoba di wilayahnya. “Setelah diselidiki, ternyata, sabu-sabu dibeli dari
pelaku,” ujarnya.
Setelah mengumpulkan cukup bukti, akhirnya
pelaku diciduk di rumahnya dan berhasil menemukan 10 bungkus plastik kecil
berisi shabu, uang hasil penjualan Rp 550 ribu, serta beberapa bungkus plastik
lainnya bekas tempat sabu. “Barangnya (sabu, red) disimpan di dalam bungkus
rokok, bandar masih diburu,” terangnya.
Perwira melati satu ini menjelaskan,
akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang
Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dn maskimal
10 tahun. “Masih kita kembangkan terus, ini merupakan bagian giat pekat kita,”
tukasnya
sumber : http://www.jpnn.com/
Advertisement