"Saya dapat kabar dia dipukuli, kacamatanya
diambil sesama tahanan lain," kata kuasa hukum Hafid, Hendrayatno, kepada
Okezone, Rabu (19/3/2014).
Menurut dia, tindakan tersebut sama sekali tidak
bisa dibenarkan. Oleh karena itu, Hendryatno akan meminta klarifikasi dari
penyidik Polda Metro Jaya siang ini. "Ini ada apa," ucapnya.
Hendra mendapat kabar kliennya disiksa tahanan lain
dari kerabat Hafid yang pernah menjenguk ke Rutan Polda Metro Jaya. "Hafid
tidak ada permintaan lain. Dia hanya minta tidak ada penyiksaan,"
terangnya.
Hafid ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan mantan
kekasihnya, Ade Sara. Hafid melibatkan pacarnya, Assyifa Ramadhani, saat
membunuh Ade Sara. Mereka ditangkap pada Kamis 6 Maret 2014.
Pembunuhan itu berlansung sadis, korban disetrum,
ditelanjangi, dan mulutnya disumpal dengan kertas. Mayat Ade ditemukan di
pinggir Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road Kilometer 41, Bekasi Barat, Kota
Bekasi, Rabu 5 Maret 2014.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol
Rikwanto menuturkan, Hafid dan Assyifa dijerat dengan pasal berlapis.
"Mereka dikenakan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 353 Ayat (3)," ujar
Rikwanto.
Meski demikian, Rikwanto mengatakan tidak menutup
kemungkinan akan ada penambahan pasal terhadap para tersangka. Dari hasil pemeriksaan,
Hafid lebih dominan melakukan kekerasan terhadap Ade.
Sumber : okezone
Advertisement