-->

Bupati, PNS Yang keberatan Silahkan Datang


PURWAKARTA, KORAN BERITA-Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menyampaikan permohonan maaf dihadapan para pegawai dan guru PNS yang hadir dalam acara Peringatan Isra Mi’raj Rabu (11/5) yang dihelat di Taman Maya Datar  Pendopo Purwakarta. 

Bupati meminta maaf karena adanya kewajiban pengembalian uang THR Tahun 2015 ke Kas Daerah atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

Sempat beredar rumor bahwa pengembalian uang THR tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi sebagaimana ramai dibicarakan di sosial media maupun di lingkungan pegawai dan guru PNS. 

Bupati menegaskan aturan pengembalian uang THR tersebut dilakukan atas perintah Undang-undang dengan otoritas lembaga BPK yang bekerja atas nama Undang-undang. 

"Saya meminta maaf kepada para pegawai dan guru PNS, yang harus dipotong gajinya untuk dikembalikan ke kas  daerah. Hal itu dilakukan untuk menjalankan amanat perundangan bukan untuk kepentingan pribadi”tegas Dedi dihadapan pegawai dan guru PNS Rabu (11/5)

Anggaran yang pernah digunakan sekitar Rp7 Milyar untuk memberikan THR kepada seluruh PNS se kabupaten Purwakarta kini telah 100 persen dikembalikan ke Kas Daerah. Dedi siap bertanggung jawab dengan komitmen pernyataan kesiapan mengganti uang tersebut dengan dana pribadi apabila ada pegawai atau guru PNS yang merasa keberatan atas pengembalian itu. 

“Saya pasang badan saja, silakan membuat nota keberatan jika ada pihak yang merasa keliru atas pengembalian dana ke kas daerah ini, Aset pribadi saya akan dijual untuk menggantinya"ungkapnya

Dedipun memberikan alasan bahwa pengembalian uang THR Tahun 2015 ini diakibatkan oleh kesalahan administratif penempatan kode rekening dalam APBD. 

Menyikpai hal ini Dedi pun berjanji akan menambah tunjangan transportasi bagi para pegawai dengan besaran Rp 150 Ribu per bulan melalui mekanisme akumulasi selama satu tahun akan diberikan di Tahun 2017 nanti sesuai dengan kode rekening yang telah ditetapkan. 

“Kami akan tambahkan tunjangan transportasi tetapi setelah berkonsultasi dengan BPK terlebih dahulu agar tidak terjadi kesalahan berulang. Anggap saja ini gaji ke 15, karena gaji ke 13 akan diterima awal puasa, dan gaji ke 14 akan diterima sebelum libur lebaran, mungkin ini solusinya”pungkasnya (trg)


Advertisement
BERIKAN KOMENTAR ()