-->

Hakim PN Purwakarta Datangi Kali Mati PT IBR

PURWAKARTA, Siger Post -Pengadilan Negeri Kabupaten Purwakarta bersama JPU, Kuasa Hukum PT Indo Bharat Rayon, PPNS KLH dan Pihak Pimpinan PT Indo Bharat Rayon melakukan sidang ditempat kasus dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Indo Bharat Rayon Desa Cilangkap Kecamatan Babakan Cikao Kabupaten Purwakarta.

Persidangan yang telah berjalan di Pengadilan Negeri Purwakarta Selasa (17/5) mengagendakan sidang ke lokasi Kali Mati tempat yang diduga sebagai pembuangan limbah B3 Fly Ash/Bottom Ash batu bara wdi Kali Mati yang telah menjadi tumpukan Fly Ash/Bottom Ash sehingga terjadi pendangkalan.

"Kami dari Hakim PN Purwakarta melakukan persidangan lapangan untuk melihat lokasi perkara lingkungan hidup dengan dugaan pencemaran limbah B3 yang dilakukan oleh  PT IBR,"jelas Ketua Hakim PN Purwakarta Barita Sinaga dihadapan Media dilokasi Kali Mati Selasa (17/5)

"Kita hanya melihat lokasi saja, dan menyesuaikan daam berita acara hasil dari laboratorium dan keterangan saksi. Kasus  lingkungan hidup bukan hal yang gampang untuk segera diselesaikan, namun semua telah kita pelajari dengan bukti-bukti yang sudah kita terima,"ujarnya

"Sidang berikutnya kami akan memanggil beberapa saksi lainnya termasuk Perusahaan Transporter dan Saksi Ahli,"pungkasnya (trg)
Advertisement
BERIKAN KOMENTAR ()