-->

PT IBR, Wartawan Ke Endang Anton Saja

PURWAKARTA, Siger Post-Setelah melakukan persidangan dilokasi Kali Mati oleh Pihak Pengadilan Negeri Purwakarta yang dihadiri oleh JPU, Kuasa Hukum PT Indo Bharat Rayon, PPNS KLH dan Pihak Pimpinan PT Indo Bharat Rayon di lokasi Kali Mati Desa Cilangkap Kecamatan Babakan Cikao, Pihak PT Indo Bharat Rayon enggan memberi keterangan.

Bahkan wartawan mencoba meminta keterangan ke pihak PT IBR terkait kasus yang sedang dijalani di PN Purwakarta tentang dugaan pencemaran yang dilakukan oleh PT IBR dengan dugaan membuang dengan sengaja limbah B3 Fly Ash/Bottom Ash Batu Bara, PT IBR enggan menemui dan memberi komentar apapun.

"Kami diperintahkan oleh Pimpinan PT IBR termasuk pak Edi Ruskaedi sebagai Manager Affair PT IBR agar para wartawan menemui Endang Anton,"jelas salah satu Security PT IBR saat menemui para wartawan di PT IBR Selasa (17/5)

Bahkan petugas security tersebut bersikeras tidak bisa melakukan apa-apa bila wartawan ingin menemui pihak Pimpinan PT IBR untuk meminta keterangan.

"Semua sudah diserahkan kepada Endang Anton, jadi silahkan saja wartawan menemui Endang Anton,"tegasnya

Manager General Affair PT IBR Edi Ruskaedi sendiri saat dihubungi tidak memberikan jawaban apapun saat ditanyakan kebenaran instruksi Pimpinan PT IBR yang mengarahkan wartawan untuk menemui Endang Anton.

Sementara dari informasi yang diterima Endang Anton sendiri bukanlah orang yang berkompeten di PT IBR, Endang Anton sendiri merupakan salah satu pengusaha limbah yang bekerjasama dengan PT IBR (trg)
Advertisement
BERIKAN KOMENTAR ()