PURWAKARTA, KORAN BERITA-Adanya pengembalian uang THR Tahun 2015 oleh seluruh PNS melalui Bank BJB Purwakarta sebesar Rp 700-800 Ribu karena menjadi temuan BPK dan harus mengembalikan kepada Negara dengan total sekitar Rp 7 Miliar, karena dianggap anggaran yang dianggarkan di APBD tidak boleh dipergunakan untuk memberikan THR kepada para PNS Se Kabupaten Purwakarta.
Namun kejelasan adanya aturan pengembalian tersebut hingga kini masih simpang siur, karena hingga hari ini para PNS pun belum mengetahui secara pasti apakah benar menjadi temuan BPK atau tidak, bahkan PNS sendiri belum menerima temuan LHP BPK secara resmi, terlebih adanya keharusan pengembalian uang THR yang telah diterima para PNS tahun 2015 lalu.
"Kami juga masih bingung pak, apakah memang benar ada aturan seperti ini, sehingga kami atas yang katanya temuan BPK harus mengembalikan sejumlah uang yang dulu dibagikan pada saat Lebaran (THR) Tahun 2015 lalu,"jelas salah satu Guru PNS yang enggan disebutkan namanya kepada KORAN BERITA Selasa (10/5)
"Apalagi BJB sendiri langsung memotong, apakah memang benar aturanya seperti itu, seharusnya ada yang bisa menjelaskan kepada kami. LHP BPK nya pun kami belum tahu secara resmi. Pertanyaanya BJB sendiri atas dasar apa memotong langsung tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, kami kan nasabah harusnya ada persetujuan dulu, itu menurut kami orang bodo,"jelasnya
Sementara Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dari Fraksi NasDem Isep Saprudin Yahya saat ditemui mengatakan bahwa Partainya melalui Fraksi NasDem siap memberikan pendampingan bantuan Hukum kepada PNS yang akan mempertanyakan pihak Bank BJB, dan BPK.
"Kamis siap berikan bantuan hukum dan pendampingannya bila ada PNS yang merasa keberatan dengan permasalahan pengembalian uang THR tahun 2015 tersebut. Kalau memang menjadi temuan dan tidak boleh dipergunakan untuk hal yang demikian dengan menggunakan anggaran APBD saya rasa harus ada penjelasan secara jelas sehingga tidak menjadi polemik yang berkepanjangan dikalangan PNS,"ujarnya Selasa (10/5)
"Sudah ada beberapa PNS yang konsultasi ke saya dan Fraksi NasDem dan memang mempertanyakan hal pemotongan itu, karena menjadi temuan BPK. Namun semua kembali lagi kepada PNS tersebut, apakah memang mau mempertanyakan hal itu melalui jalur hukum atau bisa sekaligus pendampingan hukum kami dari Partai siap memberikan pendampingan hukum, karena memang kalaupun disebut aturan selayaknya juga juga menggunakan prosedur yang ada, bukan seperti sekarang ini. Saya dan Partai membuka pintu bagi siapapun yang membutuhkan konsultasi dan pendampingan hukum, kmsi siap,"pungkasnya (trg)
Advertisement